Dalam kegiatan konstruksi (proyek konstruksi) khususnya jalan serta jembatan adalah sangat penting dan perlu supaya melakukan tindakan yang layak untuk melindungi lingkungan (baik di dalam maupun di luar lapangan, jalan akses, termasuk basecamp, quary dan instalasi lain yang berada di bawah kendali Penyedia Jasa) dengan melaksanakan mitigasi kerusakan dan gangguan terhadap manusia dan harta milik sebagai akibat dari polusi, kebisingan dan sebab-sebab lain dari kegiatannya. Adalah. sebagai suatu cara untuk memperkecil gangguan lingkungan terhadap penduduk yang berdekatan dengan lokasi kegiatan maka semua kegiatan konstruksi dan pengangkutan harus dibatasi dalam jam-jam pengoperasian sebagaimana yang telah ditentukan.
Tampilkan postingan dengan label Keselamatan Kerja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keselamatan Kerja. Tampilkan semua postingan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Proyek Konstruksi Jalan dan Jembatan)
Mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat resiko yang ditetapkan oleh Pengawas pekerjaan.
Langganan:
Postingan (Atom)
