Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Proyek Konstruksi Jalan dan Jembatan)

Mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja. 

Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat resiko yang ditetapkan oleh Pengawas pekerjaan. 

Sistem Manajemen K3 Konstruksi Membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara berkesinambungan sesuai dengan Rencana K3 Kontrak (RK3K) yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. 
Pelaksanaan: 
  • Rapat Persiapan Keselamatan Kerja 
  • Membuat Rencana Manajemen dan keselamtan Kerja (RMKK) berdasarkan tahapan-tahapan dan metode pelaksanaan, sesuai ketentuan dan panduan Direktorat Jendral Bina Marga. 
  • Sosialisasi dan Promosi K3 
  • Penyediaan Alat-alat Pelindung diri (APD) beserta berlengkapan keselamatan kerja selama periode konstruksi sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak 
  • Penyediaan personil dan fasilitas serta sarana K3 
  • Menyediakan, memasang dan memelihara perlengkapan K3 
Melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 Konstruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan. Mempresentasikan RK3K pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk disahkan dan ditanda tangani oleh Wakil Pengguna Jasa sesuai ketentuan Permen PUPR No.02/PRT/M/2018 atau perubahannya (jika ada) tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. 

Melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada paket pekerjaan dengan potensi risikotinggi dan harus melibatkan Petugas K3 Konstruksi pada paket pekerjaan dengan potensi bahaya rendah. Identifikasi dan potensi bahaya K3 ditetapkan oleh Wakil Pengguna Jasa. 

Ahli K3 adalah seseorang yang mempunyai sertifikat dari yang berwenang dan sudah berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pelaksanaan K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang dibuktikan dengan referensi pengalaman kerja. Petugas K3 adalah petugas di dalam organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti pelatihan/sosialisasi K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Aplikasi ahli K3 atau petugas K3 akan merujuk Permen PUPR No.02/PRT/M/2018 atau perubahannya (jika ada). 

P2K3 (Panitia Pembina K3) adalah badan pembantu di perusahaan dan tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan tenaga kerja untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Unsur P2K3 terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. Ketua P2K3 adalah pimpinan puncak organisasi Penyedia Jasa dan Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 Konstruksi. 


K3 Kantor Lapangan dan Fasilitasnya terdiri : 
a. Fasilitas Pencucian 
Menyediakan fasilitas pencucian yang memadai dan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan untuk seluruh pekerja konstruksi. Fasilitas pencucian termasuk penyediaan air panas dan zat pembersih. 

b. Fasilitas Sanitasi 
Menyediakan toilet yang memadai baik toilet khusus pria maupun toilet khusus wanita yang diperkerjakan di dalam atau di sekitar tempat kerja. Toilet pria dan wanita harus dipisahkan dengan dinding tertutup penuh. Toilet harus mudah diakses, mempunyai penerangan dan ventilasi yang cukup, dan terlindung dari cuaca. Jika toilet berada di luar, harus disediakan jalur jalan kaki yang baik dengan penerangan yang memadai di sepanjang jalur tersebut. Toilet harus dibuat dan ditempatkan sedemikian rupa sehinga dapat menjaga privasi orang yang menggunakannya dan terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan. 

c. Penyediaan Air Minum 
Menyediakan pasokan air minum yang layak dan memadai bagi seluruh pekerja. 

d. Penyediaan Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) 
Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan di tempat kerja. Di tempat kerja harus selalu terdapat pekerja yang sudah terlatih dan/atau bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan. 

e. Penyediaan Akomodasi untuk Makan dan Baju 
Akomodasi yang memadai bagi pekerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa sebagai tempat untuk makan, istirahat, dan perlindungan dari cuaca. Akomodasi tersebut harus mempunyai lantai yang bersih, dilengkapi meja dan kursi, serta furnitur lainnya untuk menjamin tersedianya tempat istirahat makan dan perlindungan dari cuaca. Tempat sampah harus disediakan, dikosongkan dan dibersihkan secara periodik. Tempat ganti baju untuk pekerja dan tempat penyimpanan pakaian yang tidak digunakan selama bekerja harus disediakan. Setiap pekerja harus disediakan lemari penyimpan pakaian (locker). 

f. Penyediaan Penerangan 
Penerangan harus disediakan di seluruh tempat kerja, termasuk di ruangan, jalan, jalan penghubung, tangga dan gang. Semua penerangan harus dapat dinyalakan ketika setiap orang melewati atau menggunakannya. Penerangan tambahan harus disediakan untuk pekerjaan detil, proses berbahaya, atau jika menggunakan mesin. Penerangan darurat yang memadai juga harus disediakan. 

g. Pemeliharaan Fasilitas 
Penyedia Jasa harus menjamin terlaksananya pemeliharaan fasilitas-fasilitas yang disediakan dalam kondisi bersih dan higienis, serta dapat diakses secara nyaman oleh pekerja. 

h. Penyediaan Ventilasi 
Seluruh tempat kerja harus mempunyai aliran udara yang bersih. Pada kondisi tempat kerja yang sangat berdebu misalnya tempat pemotongan beton, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti perekat, dan pada kondisi lainnya, Penyedia Jasa harus menyediakan alat pelindung nafas seperti respirator dan pelindung mata. 


Pengelolaan Keselamatan Kerja Proyek Konstruksi 
Tata cara Pengelolaan Keselamatan kerja pada suatu peroyek konstruksi hendaknya mengacu kepada pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja yang telah diatur dalam undang-undang tentang Keselamatan kerja. Tenaga kerja merupakan sumber daya yang sangat penting bagi terlaksananya pekerjaan konstruksi. Tenaga trampil dan tenaga kerja ahli sangat potensial dalam usaha pencapaian hasil pembangunan yang telah ditetapkan dan berkualitas. Manusia sebagai sumber daya yang mempunyai akal pikiran dan daya cipta sudah sepatutnya mendapatkan penghargaan yang layak atas jasa tenaganya atau keahliannya sebagai tenaga kerja pembangunan. 
Dalam kaitannya dengan hal tersebut di atas, maka perlu diperhatikan tentang keselamatan dan kesehatan kerja bagi pelaksana lapangan sebagai berikut : 
1. Pekerja 
  • Setiap pekerja harus masuk atau keluar dari lokasi kerja melalui pintu masuk yang telah disediakan, serta memakai kartu identitas. 
  • Setiap pekerja wajib menggunakan helmet, sepatu kerja dan pakaian yang layak untuk masuk ke dalam lokasi kerja. 
2. Tata Cara Kerja 
  • Sebelum bekerja seluruh pekerja dikumpulkan di seksinya masing-masing guna mendapatkan pengarahan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan bidang pekerjaannya masing-masing. 
  • Saat bekerja, setiap pekerja tidak diijinkan untuk meninggalkan lokasi pekerjaan atau memasuki area pekerjaan lain tanpa instruksi atau ijin dari mandor / pengawas. 
  • Setelah selesai bekerja, pekerja wajib melaporkan hasil pekerjaannya kepada mandor / pengawas sebelum meninggalkan lokasi pekerjaan masing-masing. 
3. Lokasi Kerja 
  • Setiap mandor / pengawas diwajibkan untuk mengontrol area dimana para pekerjanya berada, perlu dipastikan area tersebut sudah aman sebelum pekerjaan dimulai. 
  • Setiap pekerjaan galian atau tempat-tempat terbuka lainnya yang dapat mengakibatkan bahaya jatuh harus diberi pagar pengaman dan rambu-rambu peringatan. 
  • Pekerja tidak diijinkan bekerja sama pada suatu tempat (bagi yang bekerja diatas dengan yang di bawah) tanpa adanya pengaman yang baik sesuai dengan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 
  • Lokasi pekerjaan harus selalu dalam keadaan bersih dari sampah dan sisa-sisa material yang tidak terpakai lagi. 
4. Peralatan Keselamatan Kerja Lainnya 
Peralatan keselamatan kerja memiliki berbagai macam jenis, sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan. Alat-alat yang tercantum di bawah harus selalu digunakan sesuai dengan kebutuhan, antara lain : 
  • Alat pelindung diri peroranganSelain alat pelindung diri perorangan yang wajib digunakan oleh setiap karyawan/ pekerja, alat pelindung lainnya dibutuhkan sebagai pelengkap, sesuai dengan jenis pekerjaan, dimana alat ini juga harus digunakan oleh setiap pekerja sesuai dengan kebutuhannya. 
  • Peralatan keselamatan untuk umum contoh Sarana keselamatan untuk umum juga harus diperhatikan, contoh Pemasangan rambu keselamatan / Papan Peringatan 
5. Peralatan Kerja 
  • Setiap pekerja harus menjaga alat-alat yang digunakan dalam bekerja dari kerusakan dan kehilangan, serta bertanggung jawab atas penggunaan alat-alat tersebut. 
  • Menggunakan alat dalam suatu pekerjaan sesuai dengan kebutuhannya 
  • Alat-alat yang sudah tidak digunakan lagi, segera dikembalikan pada tempat di mana alat tersebut dipinjam/ diambil. 
  • Alat-alat yang rusak atau hilang dalam pekerjaan, menjadi tanggung jawab pekerja yang menggunakan alat-alat tersebut. 
6. Alat Berat 
  • Kecepatan maksimum di lokasi proyek adalah 15 km/jam. 
  • Setiap alat berat yang akan dioperasikan harus diperiksa terlebih dahulu oleh operator. Pastikan alat tersebut dalam keadaan baik. 
  • Alat berat yang beroperasi harus diawasi, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. 
  • Tidak diperbolehkan memasuki area tempat alat-alat tersebut beroperasi kecuali petugas yang mengoperasikan alat-alat berat tersebut. 
7. Mekanik 
  • Mekanik harus segera memperbaiki alat-alat yang digunakan dalam bekerja apabila sudah dilaporkan kerusakannya. 
8. Penanggulangan Api 
Sekali api menyambar dapat menimbulkan bahaya yang dapat mengancam kehidupan manusia, serta menghanguskan semua peralatan dan material yang ada. 
Sebagian besar api disebabkan oleh kecerobohan dan kelalaian manusia itu sendiri. Untuk menghindari api, perhatikan hal-hal berikut: 
  • Jangan membawa api ke tempat di mana ada tanda “AWAS API”. 
  • Bila bekerja menggunakan api, berhati-hatilah dalam penggunaannya. 
  • Menjaga agar jangan terjadi tumpahan minyak di lokasi pekerjaan. 
  • Menyediakan pemadam api di tempat-tempat yang diperlukan sesuai dengan jenis alat pemadam api yang dibutuhkan. 
  • Jangan memindahkan alat pemadam api tanpa persetujuan resmi serta adakan pengecekan alat pemadam api setiap satu bulan sekali. 
9. Kecelakaan Kerja 
  • Bila terjadi suatu kecelakaan kerja, baik itu kecil maupun besar, segera laporkan pada mandor/ pelaksana, dan selanjutnya pada petugas keselamatan dan kesehatan kerja guna mendapatkan P3K. 
  • Mandor/ pelaksana harus mengetahui serta melaporkan pada petugas keselamatan dan kesehatan kerja sebab-sebab terjadinya kecelakaan tersebut, serta waktu dan tempat kejadian, guna penanggulangan lebih lanjut sesuai prosedur penanganan kecelakaan di lokasi kerja. 
10. Keamanan 
  • Petugas keamanan wajib melaporkan kegiatan kerja setiap harinya ataupun hal-hal penting lainnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada ketua regu jaga, kemudian ketua regu jaga melaporkan kepada petugas K-3. 
  • Setiap karyawan wajib melaporkan pada pihak keamanan proyek bila terjadi kehilangan barang proyek, perkelahian, ataupun hal-hal lain yang berkaitan dengan terganggunya kondisi keamanan di lokasi proyek. Selanjutnya, petugas keamanan segera melaksanakan investigasi dan mengkoordinasikannya dengan petugas keselamatan dan kesehatan kerja, serta membuat laporan tertulis pada pimpinan proyek dan pimpinan perusahaan. 
11. Sanksi-Sanksi 
Bagi pekerja yang tidak mematuhi peraturan-peraturan di atas, pihak kontraktor akan memberikan surat peringatan, dimana bila juga tidak diindahkan, pimpinan proyek akan mengambil tindakan dengan tidak mengizinkan yang bersangkutan untuk berada di daerah proyek. 

Maksud dan Tujuan Pentingnya Kesehatan dan Keselamatan Kerja. 
Pengaturan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja dalam bidang konstruksi dimaksudkan agar kegiatan pekerjaan konstruksi terselenggara melalui terjaminnya keselamatan dan kesehatan kerja baik bagi pelaku kegiatan konstruksi itu sendiri maupun bagi lingkungan sekitar lokasi pekerjaan. 
Pemahaman dan penerapan pengaturan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja tersebut diharapkan memberikan manfaat bagi para pelaku pekerjaan konstruksi seperti: 
  • Berkurangnya atau malah terhindarkannya kecelakaan kerja pada pelaksanaan pekerjaan, 
  • Terhindarkan terhentinya kegiatan pekerjaan konstruksi sbg akibat adanya kecelakaan kerja, 
  • Terhindarkn kerugian baik material maupun nyawa manusia akibat timbulnya kecelakaan kerja, 
  • Terhindarkan penurunan produktivitas dan daya guna sumber daya sebagai akibat dari adanya kecelakaan kerja. 

Rincian Kegiatan Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi 
1. Penyiapan RK3K terdiri atas: 
  • Pembuatan Manual, Prosedur, Instruksi Kerja, Ijin Kerja Dan Formulir; 
  • Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP); 
2. Sosialisasi dan Promosi K3 terdiri atas: 
  • Induksi K3 (Safety Induction); 
  • Pengarahan K3 (safety briefing): Pertemuan Keselamatan (Safety Talk dan/atau Tool Box Meeting); Pelatihan K3; Simulasi K3; Spanduk (banner); Poster dan Papan Informasi K3. 
3. Alat Pelindung Kerja Terdiri Atas: 
  • Jaring Pengaman (Safety Net); 
  • Tali Keselamatan (Life Line); 
  • Penahan Jatuh (Safety Deck); 
  • Pagar Pengaman (Guard Railling); 
  • Pembatas Area (Restricted Area). 
4. Alat Pelindung Diri Terdiri Atas: 
  • Safety helmet (Topi Pelindung), yang berguna untuk melindungi kepala dari benturan benda keras selama mengoperasikan atau memelihara AMP. Safety shoes, yang akan berguna untuk menghindarkan terpeleset karena licin atau melindungi kaki dari kejatuhan benda keras dan sebagainya. 
  • Kaca mata keselamatan (Goggles, Spectacles), terutama dibutuhkan untuk melindungi mata pada lokasi pekerjaan yang banyak serbuk metal atau serbuk material keras lainnya. 
  • Masker, diperlukan pada medan yang berdebu meskipun ruang operator telah tertutup rapat, masker ini dianjurkan tetap dipakai. 
  • Sarung tangan (Safety Gloves), dibutuhkan pada waktu mengerjakan pekerjaan yang berhubungan dengan bahan yang keras, misalnya membuka atau mengencangkan baut dan sebagainya. 
  • Alat pelindung telinga (Ear Plug, Ear Muff) , digunakan untuk melindungi telinga dari kebisingan yang ditimbulkan dari pengoperasian peralatan kerja. 
  • Tameng Muka (Face Shield); 
  • Masker Selam (Breathing Apparatus); 
  • Pelindung Pernafasan Dan Mulut (Masker); 
  • Sepatu Keselamatan (Safety Shoes); 
  • Penunjang Seluruh Tubuh (Full Body Harness); 
  • Jaket Pelampung (Life Vest); 
  • Rompi Keselamatan (Safety Vest); 
  • Celemek (Apron/ Coveralls); 
  • Pelindung Jatuh (Fall Arrester); 
5. Asuransi Dan Perijinan terdiri atas: 
  • BPJS Ketenagakerjaan Dan Kesehatan Kerja; 
  • Surat Ijin Kelaikan Alat; 
  • Surat Ijin Operator; 
  • - Surat Ijin Pengesahan Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (P2K3); 
6. Personil K3 terdiri atas: 
  • Ahli K3 dan/atau Petugas K3; 
  • Petugas Tanggap Darurat; 
  • Petugas P3K; 
  • Petugas Pengatur Lalu Lintas (Flagman); 
  • Petugas Medis. 
7. Fasilitas sarana kesehatan; 
  • Peralatan P3K (Kotak P3K, Tandu, Tabung Oksigen, Obat Luka, Perban, dll) 
  • Ruang P3K (Tempat Tidur Pasien, Stetoskop, Timbangan Berat Badan, Tensi Meter, dll); 
  • Peralatan Pengasapan (Fogging); 
  • Obat Pengasapan. 
8. Rambu-Rambu Terdiri Atas: 
  • Rambu Petunjuk; Rambu Larangan; Rambu Peringatan; Rambu Kewajiban; Rambu Informasi; Rambu Pekerjaan Sementara; 
  • Tongkat Pengatur Lalu Lintas (Warning Lights Stick); 
  • Kerucut Lalu Lintas (Traffic Cone); 
  • Lampu Putar (Rotary Lamp); 
  • Lampu Selang Lalu Lintas. 
9. Lain- Lain Terkait Pengendalian Risiko K3 
  • Alat Pemadam Api Ringan (APAR); 
  • Sirine; 
  • Bendera K3; 
  • Jalur Evakuasi (Escape Route); 
  • Lampu Darurat (Emergency Lamp); 
  • Program Inspeksi Dan Audit Internal; 
  • Pelaporan dan Penyelidikan Insiden.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar