Penghamparan dan pemadatan agregat pokok dengan menggunakan truk penebar agregat yang dijalankan dengan kecepatan sedemikian sehingga kuantitas agregat adalah seperti yang disyaratkan dan diperoleh permukaan yang rata. Pemadatan awal harus menggunakan alat pemadat 6-8 ton yang bergerak dengan kecepatan kurang dari 3 km/jam. Pemadatan dilakukan dalam arah memanjang, dimulai dari tepi luar hamparan dan dijalankan menuju ke sumbu jalan. Lintasan penggilasan harus tumpang tindih (overlap) paling sedikit setengah lebar alat pemadat. Pemadatan harus dilakukan sampai memperoleh permukaan yang rata dan stabil (minimum 6 lintasan). Selanjutnya dilakukan penyemperotan aspal (lapis perekat), penyemperotan menggakan Asphalt Sprayer.
Segera setelah penyemprotan aspal, agregat pengunci harus ditebarkan pada takaran yang disyaratkan dan dengan cara yang sedemikian hingga tidak ada roda yang melintasi lokasi yang belum tertutup bahan aspal. Takaran penebaran harus sedemikian hingga, setelah pemadatan, rongga-rongga permukaan dalam agregat pokok terisi dan agregat pokok masih nampak.
Pemadatan agregat pengunci harus dimulai segera setelah penebaran agregat pengunci. Dengan cara yang sama seperti yang telah diuraikan diatas. Jika diperlukan, tambahan agregat pengunci harus ditambahkan dalam jumlah kecil dan disapu perlahan-lahan diatas permukaan selama pemadatan. Pemadatan harus dilanjutkan sampai agregat pengunci tertanam dan terkunci penuh dalam lapisan dibawahnya.
Kontrol kualitas harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Penyimpanan tiap fraksi agregat harus terpisah untuk menghindari tercampurnya agregat, dan harus dijaga kebersihannya dari benda asing.
- Penyimpanan aspal dalam drum harus dengan cara tertentu agar tidak terjadi kebocoran atau kemasukan air.
Segera setelah penyemprotan aspal, agregat pengunci harus ditebarkan pada takaran yang disyaratkan dan dengan cara yang sedemikian hingga tidak ada roda yang melintasi lokasi yang belum tertutup bahan aspal. Takaran penebaran harus sedemikian hingga, setelah pemadatan, rongga-rongga permukaan dalam agregat pokok terisi dan agregat pokok masih nampak.
Pemadatan agregat pengunci harus dimulai segera setelah penebaran agregat pengunci. Dengan cara yang sama seperti yang telah diuraikan diatas. Jika diperlukan, tambahan agregat pengunci harus ditambahkan dalam jumlah kecil dan disapu perlahan-lahan diatas permukaan selama pemadatan. Pemadatan harus dilanjutkan sampai agregat pengunci tertanam dan terkunci penuh dalam lapisan dibawahnya.
Kontrol kualitas harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Penyimpanan tiap fraksi agregat harus terpisah untuk menghindari tercampurnya agregat, dan harus dijaga kebersihannya dari benda asing.
- Penyimpanan aspal dalam drum harus dengan cara tertentu agar tidak terjadi kebocoran atau kemasukan air.
Suhu pemanasan aspal harus sesuai dengan yang ditunjukkan pada tabel berikut ini.
Jenis Aspal
|
Temperatur
Penyemprotan (oC)
|
60/70 Pen
|
165-175
|
80/100 Pen
|
155-165
|
Emulsi
|
Kamar, atau sebagaimana
petunjuk pabrik
|
Aspal cair RC/MC 250
|
80-90
|
Aspal cair RC/MC 800
|
105-115
|
Bahan Agregat
- Agregat kasar berupa lapisan utama yang berada dalam batas-batas agregat ukuran nominal 2,5 cm – 6,25 cm yang tergantung kepada ketebalan lapisan dengan ukuran lebih /3 cm tebal rencana.
- Agregat kunci untuk lapisan utama harus lolos saringan 25 mm tetap tidak boleh lebih dari 5% akan lolos dari saringan 9,5 mm
Bahan pengikat (Aspal) :
- Aspal semen Pen.80/100 atau Pen.60/70 yang memenuhi AASHTO M20.
- Aspal emulsi CRS1 atau CRS2 yang memenuhi ketentuan Pd S-01-1995-03 (AASHTO M208) atau RS1 atau RS2 yang memenuhi ketentuan AASHTO M140.
- Aspal cair penguapan cepat (rapid curing) jenis RC250 atau RC800 yang memenuhi ketentuan Pd S-03-1995-03, atau aspal cair penguapan sedang (medium curing) jenis MC250 atau MC800 yang memenuhi ketentuan Pd S-02-1995-03.
- Aspal semen Pen.80/100 atau Pen.60/70 yang memenuhi AASHTO M20.
- Aspal emulsi CRS1 atau CRS2 yang memenuhi ketentuan Pd S-01-1995-03 (AASHTO M208) atau RS1 atau RS2 yang memenuhi ketentuan AASHTO M140.
- Aspal cair penguapan cepat (rapid curing) jenis RC250 atau RC800 yang memenuhi ketentuan Pd S-03-1995-03, atau aspal cair penguapan sedang (medium curing) jenis MC250 atau MC800 yang memenuhi ketentuan Pd S-02-1995-03.
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus