Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi

1. PENDAHULUAN
Perusahaan jasa kontruksi memiliki potensi bahaya tinggi, seperti penggunaan alat berat, mesin gerinda, las, bekerja diketinggian, suhu yang ekstrim, melakukan penggalian dan lain-lain. Dengan adanya hal tersebut maka dipergunakan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang penerapannya meliputi Kantor, Projeck Site serta area pendukung lainnya yang merupakan kebijakan pihak perusahaan.
Tersedianya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja datau Occupational Health and Safety Manajement System (SMK3/OHSMS) dimana system ini diperlukan untuk menurunkan insiden dan penyakit akibat kerja sehingga tercipta tempat kerja yang aman dan sehat. Untuk memberikan kepuasan pelanggan dan perlindungan kepada karyawan dan keselamatan dan kesehatan kerja serta menjaga kelestarian lingkungan hidup dan dalam rangka pemenuhan OHSAS 18001:2007 butir 4:4.6 maka diperlukan suatu Rencana Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Proyek.

2. KEBIJAKAN K3
Sudah menjadi kebijaksanaan direksi PT. KERJA KONSTRUKSI agar setiap karyawan dan pekerja mendapatkan tempat yang aman dan sehat dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Pada prinsipnya semua pihak harus berupaya serta mengambil langkah-langkah positif sehingga seluruh karyawan dan pekerja terjamin dan bekerja dengan aman dan sehat. Secara garis besar, kebijakan ini adalah :
  • Mematuhi seluruh peraturan perundangan dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan kerja, yang merupakan persyaratan minimum kinerja keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Selalu memberikan perlindungan kepada seluruh karyawan, tamu, pihak ke tiga dan asset perusahaan dengan mencegah dan mengendalikan kejadian yang dapat merugikan asset perusahaan.
  • Melakukan komunikasi yang efektif kepada seluruh karyawan, masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan.
  • Mempertimbangkan setiap aspek Keselamatan dan kesehatan kerja pada setip tahap penyelenggaraan kegiatan serta mengendalikan resikoyang ada seminimal mungkin
  • Meningkatkan kesadaran dan memberikan pengertian bahwah kecelakaan itu dapat dicegah.
  • Memberikan pengertian bahwah target utama PT. KERJA KONSTRUKSI adalah “zero accident”
  • Mengutamakan keselamatan karyawan dan pekerja dari penggunaan peralatan dan bahan dilokasi proyek.
  • Menjamin bahwah semua karyawan dan pekerja telah mengetahui dan melaksanakan pekerjaannya secara produktif yaitu dengan cara yang aman melalui petunjuk yang benar, instuksi pekerjaan yang tepat, instuksi pemakaian peralatan yang tepat, instuksi pemakaian bahan yang tepat melalui pengawasan yang tepat.
  • Menyediaakan fasilitas, peralatan, perlengkapan keselamatan kerja yang layak dan memadai serta menjamin akan digunakan secara tepat.
  • Memastikan bahwa yang diminta dan direkomendasikan dalam kebijakan K3 telah diikuti.
  • Meningkatkan perlindindungan dan pelestarian lingkungan dalam segalah aktivitas dan meminimumkan kerusakan yang mungkin terjadi akibat aktivitas tersebut.
Semua karyawan dan pekerja harus sudah mengetahui akan tanggungjawabnya masing-masing termasuk peduli akan kesehatannya, keselamatannya dan lingkunangan ditempat kerja, sehubungan dengan kebijakan diatas. 


3. PERENCANAAN
1. Identifikasi Bahaya dab Pengendalian Resiko
NO. JENIS/TYPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA DAN RESIKO K3 PENGENDALIAN RESIKO K3
1234
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.Mobilisasi
a. Kecelakaan saat perjalanan--> luka berat/meninggal

b. Alat berat terguling dari trontong-->luka berat/meninggal
a. Memastikan alat berat di jalur tronton.

b. Tronton pada landasan yang kuat saat alat berat di naikkan.

c. Setelah alat berat diatas tronton diusahakan diikat dengan kuat.
2. Pengendalian Lalu Lintas a. Rawan Kecelakan
b. Keselamatan Pekerja
c. Keselamatan pengguna jalan
a. Pemasangan rambu peringatan mulai 1 km, Rambu-rambu kerja
b. Koordinasi dengan aparat terkait (Polisi Lalu-lintas)
II..PEKERJAAN JALAN
1.
Galian Biasa a. Tertimbun bahan galian --> luka berat

b. Terbentur alat berat --> luka berat
a. Pekerja dilengkapi atau menggunakan Alat Pelingung Diri (APD) (Safety Helmet, Masker, Safety shoes, Sarung Tangan).

b. Memasang jenis rambu dan semboyan K3-L sesuai dengan SOP (Standard Operating Prosedure)
2. Timbunan a. Tertimbun bahan material dari Dump truck--> luka berat a. Pekerja dilengkapi atau menggunakan Alat Pelingung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kesehatan (APK) (Safety Helmet, Masker, Safety shoes, Sarung Tangan).

b.Memasang jenis rambu dan semboyan K3-L sesuai dengan SOP (Standard Operating Prosedure)
3. Pekerjaan Bahu Jalan (Membentuk Bahu Jalan Sirtu Dipadatkan) a. Tertimbun bahan material dari Dump truck--> luka berat

b. Terbentur alat berat --> luka berat
a. Pekerja dilengkapi atau menggunakan Alat Pelingung Diri (APD) (Safety Helmet, Masker, Safety shoes, Sarung Tangan).

b. Memasang jenis rambu dan semboyan K3-L sesuai dengan SOP (Standard Operating Prosedure)
5 Levelling Pembentukan Badan Jalan /Lapis Pondasi Agregat a. Tertimbun bahan material dari Dump truck--> luka berat

b. Terbentur alat berat --> luka berat
a. Pekerja dilengkapi atau menggunakan Alat Pelingung Diri (APD) (Safety Helmet, Masker, Safety shoes, Sarung Tangan).

b. Memasang jenis rambu dan semboyan K3-L sesuai dengan SOP (Standard Operating Prosedure)
6. Beton Lantai Kerja a. Terjatuh saat mendorong gerobak berisi campuran--> luka berat.

b. Terkena adukan beton pada mata,

c. Iritasi kulit
a. Pekerja dilengkapi atau menggunakan Alat Pelingung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kesehatan (APK) (Safety Helmet, Masker, Safety shoes, Sarung Tangan).

b. Memasang jenis rambu dan semboyan K3-L sesuai dengan SOP (Standard Operating Prosedure)
7. Beton Struktur a. Terjatuh saat mendorong gerobak berisi campuran--> luka berat.

b. Terkena adukan beton pada mata

c. Iritasi kulit
a. Pekerja dilengkapi atau menggunakan Alat Pelingung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kesehatan (APK) (Safety Helmet, Masker, Safety shoes, Sarung Tangan).

b. Memasang jenis rambu dan semboyan K3-L sesuai dengan SOP (Standard Operating Prosedure)
8. Baja Tulangan a. Terkena alat pemotong besi--> luka berat

b. Dijatuhi bahan material dari dump truck --> luka berat
a. Pekerja dilengkapi atau menggunakan Alat Pelingung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kesehatan (APK) (Safety Helmet, Masker, Safety shoes, Sarung Tangan).

b. Memasang jenis rambu dan semboyan K3-L sesuai dengan SOP (Standard Operating Prosedure)
8.
Pekerjaan Instalasi ( Erection ) Girder
Dan Diafragma
a. Seling putus

b. Crane terbalik

c. Terbentur balok
a. Menempatkan posisi crane ditempat yang aman & strategis

b. Memastikan kekuatan sling yang akan digunakan

c. Pekerja dilengkapi atau menggunakan Alat Pelingung Diri (APD) (Safety Helmet, Masker, Safety shoes, Sarung Tangan).

d. Memasang jenis rambu dan semboyan K3-L sesuai dengan SOP (Standard Operating Prosedure)
9. Pekerjaan Aspal (Hotmix)
a. Terkena aspal panas

b. Tertabrak kendaraan
a. Pekerja dilengkapi atau menggunakan Alat Pelingung Diri (APD) (Safety Helmet, Masker, Safety shoes, Sarung Tangan).

b. Memasang jenis rambu dan semboyan K3-L sesuai dengan SOP (Standard Operating Prosedure)
10.




11.
Pasangan Batu




Dan seterusnya....

a. Tertimbun bahan material dari Dump truck--> luka berat



....

a. Pekerja dilengkapi atau menggunakan Alat Pelingung Diri (APD) (Safety Helmet, Masker, Safety shoes, Sarung Tangan).
.....

III. PENGGUNAAN PERALATAN
1. Dump Truk , Truck Molen &Trailler (beroperasi di jalan raya) a. Menabrak, selip, terguling a. Pengecekan dan perbaikan rutin kendaraan

b. Penentuan Kualifikasi/Job spec. Supir pada sat rekruting aspek kwalitas sopir di tetapkan
2. Buldozer a. Menabrak , terguling
a. Dibuat batasan area kerja operasi alat / bulldozer

b. Dipasang rambu-rambu peringatan : "hati - hati Jaga Jarak"

c. Instruksi Kerja operasional Bulldozer

d. Seleksi Operator saat penerimaan
3. Peralatan Asphalt Mixing Plant (AMP)
*Lingkungan / lokasi umumnya berisik dan menimbulkan polusi
a. Dalam waktu lama dapat merusak system pendengaran dan gangguan pernafasan.

a. Harus ada sosialisasi K kepada masyarakat di sekitar plant

b. Lokasi AMP minimal ±1Km dari pemukiman penduduk

c. Pekerja dilengkapi atau menggunakan Alat Pelingung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kesehatan (APK) (Safety Helmet, Masker, Safety shoes, Sarung Tangan).

d. Memasang jenis rambu dan semboyan K3-L sesuai dengan SOP (Standard Operating Prosedure)
4. Penggunaan Peralatan Asphalt Sprayer (lokasi di areal pekerjaan) a. Pengaruh untuk kesehatan mata dan pernafasant
a. Pekerja dilengkapi atau menggunakan Alat Pelingung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kesehatan (APK) (Safety Helmet, Masker, Safety shoes, Sarung Tangan).

b. Memasang jenis rambu dan semboyan K3-L sesuai dengan SOP (Standard Operating Prosedure)
5. Penggunaan Vibratory Compactor, Tandem Roller, Tire Roller, Three Wheel (Alat Pemadat)
*Peralatan beroperasi dilokasi pekerjaan
a. Resiko menabrak a. Harus ada penyuluhan K3 Operator pengawasan dari pelaksana

b. Pekerja dilengkapi atau menggunakan Alat Pelingung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kesehatan (APK) (Safety Helmet, Masker, Safety shoes, Sarung Tangan).

c. Memasang jenis rambu dan semboyan K3-L sesuai dengan SOP (Standard Operating Prosedure)
6. Penggunaan Peralatan Vibrator a. Terbakar dan meledak a. Pekerja dilengkapi atau menggunakan Alat Pelingung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kesehatan (APK) (Safety Helmet, Masker, Safety shoes, Sarung Tangan), Dilengkapi Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR)

b. Memasang jenis rambu dan semboyan K3-L sesuai dengan SOP (Standard Operating Prosedure)
7. Penggunaan Peralatan Stamper a. Terbakar/meledal
b. Menimpa pekerja
a. Pekerja dilengkapi atau menggunakan Alat Pelingung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kesehatan (APK) (Safety Helmet, Masker, Safety shoes, Sarung Tangan), Alat pemadam kebakaran (APAR)
8. Penggunaan Peralatan Compressor a. Selang bocor
b. Terbakar/meledak
c. Menimbulkan debu
a. Pekerja dilengkapi atau menggunakan Alat Pelingung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kesehatan (APK) (Safety Helmet, Masker, Safety shoes, Sarung Tangan), Alat Pemadam kebakaran (APAR)
9. Penggunaan Peralatan Genset a. Terbakar/meledak
. Bahaya sengatan listrik
a. Pekerja dilengkapi atau menggunakan Alat Pelingung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kesehatan (APK) (Safety Helmet, Masker, Safety shoes, Sarung Tangan), Alat Pemadam kebakaran (APAR)


C. PERENCANAAN
1. Identifikasi Bahaya dan pengendalian Resiko Bahaya
2. Pemenuhan perundang - undangan dan persyaratan lainnya.

Daftar peraturan perundang - undangan dan persyaratan lain yang terkait dengan K3 yang wajib dipunyai dan dipenuhi dalam melaksanaan paket pekerjaan ini adalah :
  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
  • UU No. 23 1992 tentang kesehatan
  • UU No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi
  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan
  • Keputusan Menteri tenaga Kerja RI. Nomor : kep – 51/Men/1999 Tentang Nilai Ambang batas Faktor Fisika ditempat kerja
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor kep- 187/Men 1999 Tentang pengendalian bahan kimia berbahaya ditempat kerja
  • Peraturan pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan.
  • Surat Edaran Dirjen Binawas No. SE.05/BW/1997 Tentang Penggunaan Alat Pelindung Diri.
  • Peraturan Menteri tenaga Kerja No: PER .05/MEN/1996 tentang sistem Manajemen kesehatan dan keselamatan kerja.
  • Keputusan presiden No. 22 tahun 1993 tentang penyakit yang timbul akibat hubungan kerja
  • Keputusan menteri kesehatan Nomor 876/menkes/SK/IX/2001/tentang pedoman teknis analisis dampak lingkungan
  • Keputusan Mewnteri Kesehatan Nomor 1217/Menkes SK/IX/2001tentang pedoman penanganan dampak radiasi
  • Keputusan Mewnteri Kesehatan Nomor 315 Menkes/SK/III/2003 tentang komite kesehatan dan keselamatan kerja sektor kesehatan
  • Permen PU No.9 /PRT/M/2008 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan Kerja (SMK3) konstriuksi bidang PU
D. SASARAN & PROGRAM K3
SASARAN K3
Sasaran kesehatan dan keselamatan kerja dilokasi proyek adalah karyawan dan pekerja yangb terlibat langsung dengan peralatan kerja dan material serta lingkungan sekitaqrnya. Sasaran yang dituju dalam penerapan k3 adalah:
  • Menghindari adanya kecelakaan kerja
  • Menghindari adanya penyakit akibat kerja
  • Menyediakan lingkungan kerja yang sehat
  • Menghindari terjadinya efek negatif terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh aktifitas kerja
  • Semua karyawan dan pekerja wajib memakai APD yang sesuai bahaya dan resiko pekerjaannya masing-masing.
PROGRAM K3
1. Promosi program k3 Promosi program k3 terdiri dari:
  • Pemasangan Bendera Negara Republik Indonesia, Bendera K3, Bender Perusahaan,  
  • Pemasangan sign board k3
  • Slogan-slogan yang mengisyaratkan akan perlunya bekerja dengan selamat seperti contoh pada lampiran.
  • Gambar-gambar pamplet tentang bahaya/kecelakaan yang mungkin terjadi dilokasi pekerjaan dipasang dikantor proyek atau lokasi pekerjaan dilapangan.
2. Sarana peralatan untuk K3
sarana peralatan untuk K3 terdiri dari :
a. Yang melekat pada orang, yaitu :
  • Topi helm
  • Sepatu lapangan 
  • Sabuk pengaman (untuk pekerja ditempat yang tinggi)
  • Sarung tangan (untuk pekerja tertentu)
  • Masker pengaman untuk gas beracun ( untuk pekerjaan tertentu)
  • Kacamata las/google
  • Obat-obatan untuk P3K
  • Pelampung renang untuk lokasi tertentu
b. Sarana peralatan lingkungan yaitu :
Tabung pemadam kebakaran pada ruang-ruang antara lain:
  • Kantor proyek
  • Gudang bahan bakar
  • Ruang genset
  • Bengkel
  • Gudang bahan peledak
  • Mess karyawan 
  • Barak tenaga kerja
  • Gudang material 
  • Tiap lantai bangunan Proyek ( Pada saat Pekerjaan Bekisting dan finishing)
c. Rambu-rambu peringatan 
Rambu-rambu peringatan antara lain untuk:
  • Perngatan bahaya dari atas
  • Peringatan bahaya benturan kepala 
  • Peringatan bahaya longsoran
  • Peringatan bahaya api/kebakaran
  • Peringatan tersengat listrik
  • Petunjuk ketinggian (untuk bangunan yang lebih tinggi dari 2 (dua) lanta)
  • Petunjuk jalur instalasi listrik kerja sementara
  • Petunjuk batas ketinggian penumpukan material
  • Larangan memasuki area tertentu
  • Larangan membawa bahan-bahan yang berbahaya
  • Petunjuk untuk melapor (Keluar Masuk Proyek)
  • Peringatan untuk memakai alat pengaman kerja
  • Peringatan ada alat/masin yang berbahaya (untuk lokasi tertentu)
  • Peringatan/larangan masuk lokasi genset/power listrik (untuk orang tertentu)
Ada pemahaman yang keliru, yaitu menganggap bahwa kalau sudah memenuhi syarat peralatan K3 berarti sudah memenuhi persayaratan K3 padahal sarana peralatan K3 ini adalah baru sebagian dari sistem kerja K3. Bekerja dengan K3 yang benar adalah bila memenuhi 3 hal sebagai berikut:
1. Orangnaya, (pengawas dan tenaga kerja) punya sikap kerja yang benar yaitu:
  • Punya pengetahuan dan keterampilan K3
  • Berperilaku sesuai ketentuan K3
  • Sehat jasmani dan rohani.
2. Mesin/alat kerja serta sarana peralatan K3 sesuai ketentuan.

3. Lingkungan kerja sesuai ketentuan
Lingkungan kerja meliputi :
  • Lay out planning (perencanaan tata letak)
  • Huose keeping (pemeliharaan alat-alat rumah tangga)
  • Penerangan dan ventilasi
Penataan lingkungan
Lay out planning (perencanaan tata letak)
Perencanaan tata letak harus diatur sedemikian rupa sehingga orang dan alat yang akan bekerja tidak saling terganggu justru saling mendukung sehingga dapat dicapai pelaksanaan dengan produktivitas tinggi dan aman.

Faktor yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan tata letak yaitu;
  • Dimensi (ukuran), posisi, elevasi (ketinggian);
  • Gerakan manusia dan alat;
  • Suara (kebisingan);
  • Getaran;
  • Cahaya dan situasi udara.
House keeping kebersihan dan kerapian tempat kerja merupakan syarat K3
Sarana kebersihan dan kerapihan untuk program K3 terdiri atas.
  • Penyediaan air bersih yang cukup;
  • Penyediaan toilet/Wc yang bersih;
  • Penyediaan musholah yang bersih dan terawat;
  • Penyediaan toilet/Wc untuk pekerja proyek;
  • Penyediaan bak-bak sampah pada lokasi yang diperlukan;
  • Pebuatan saluran pembuangan limbah
  • Pembersihan sampah secara teratur;
  • Kerapian penempatan alat-alat kerja dilapangan setelah dipakai (concrete Vibratory, lampu-lampu penerangan dll).
Untuk Metode Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Proyek Konstruksi Jalan dan Jembatan, silahken dibuka DISINI....

3 komentar:

  1. Dapatkan Bonus Angpao Tanpa Deposit Edisi Imlek 2021... Join Disini Sekarang Kumpulan Berbagai Macam Permainan Taruhan Online Terbaik, Kunjungi Website Kami Di Klik Disini dan Dapatkan Bonus Terbaru 8X 9X 10X win klik disini untuk mendapatkan akun Sabung Ayam anda dan Bonus Berlimpah.

    BalasHapus
  2. Potensi pengelolahan daur ulang (Recycle) dari sisa material konstruksi maupun dari proses demolition pada suatu bangunan maupun infrastruktur telah banyak diaplikasikan dengan tujuan untuk mencapai keberlanjutan suatu pembangunan (Sustainable). Sebagai contoh yaitu daur ulang bongkahan beton, bata, tegel dan dinding untuk diolah menjadi material yang memiliki nilai dan manfaat menjadi material konstruksi baru seperti menjadi agregat halus, agregat kasar, paving block, bata dinding maupun produk material konstruksi lainnya. Perkembangan teknologi material ramah lingkungan juga telah banyak menggunakan bahan baku dari limbah plastik untuk dibuat menjadi material konstruksi seperti dinding Jasa Penulis Artikel SEO pabrik penerima besi bekas

    BalasHapus